Reformasi Birokrasi: Penataan Sistem Manajemen SDM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dideklarasikan sebagai suatu kawasan Zona Integritas pada tanggal 6 Oktober 2015 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Langkah selanjutnya untuk menjadi kawasan Zona Integritas adalah membangun sebanyak mungkin satuan-satuan kerja menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah mewujudkan sikap anti korupsi yang menjadi arah kebijakan dan fokus reformasi birokrasi saat ini. Reformasi birokrasi adalah gerakan perubahan organisasi yang dimotori para agen perubahan menuju terciptanya tatakelola yang baik. LPPPTK KPTK sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu ikut terlibat aktif dalam mewujudkan hal ini. Salah satu indikator pengungkit WBK adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya ketataan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah.

 

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  2. Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN;
  3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
  4. Promosi jabatan dilakukan secara terbuka;
  5. Penetapan kinerja individu;
  6. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
  7. Pelaksanaan evaluasi jabatan; dan
  8. Sistem informasi kepegawaian.

 

  WBK.03.01: Peta Jabatan LPPPTK KPTK
  WBK.03.02: Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan di Lingkungan LPPPTK KPTK
  WBK.03.03: Hasil Rekrutmen CPNS Kemdikbud Tahun Anggaran 2018
  WBK.03.04: Laporan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PNS dalam Jabatan Pelaksana
  WBK.03.05: Undangan Rapat Baperjakat
  WBK.03.06: Daftar Hadir Baperjakat
  WBK.03.07: Notula Hasil Rapat Baperjakat
  WBK.03.08: Surat Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Mutasi Internal
  WBK.03.09: Surat Rencana Mutasi Internal
  WBK.03.10: Formulir Rencana Mutasi Internal
  WBK.03.11: Surat Usul Mutasi Internal
  WBK.03.12: SK Mutasi Internal
  WBK.03.13: Surat Usul Inpassing JFT-PTP
  WBK.03.14: SK Inpassing JFT-Widyaiswara dan JFT-PTP
  WBK.03.15: Dokumen Pendukung Mutasi Pegawai Antar Unit Kerja
  WBK.03.16: Laporan Monitoring dan Evaluasi Mutasi Internal di Lingkungan LPPPTK KPTK
  WBK.03.17: Analisis dan Identifikasi Kebutuhan Diklat
  WBK.03.18: Persentase Kesenjangan Kompetensi Pegawai
  WBK.03.19: Surat Tugas Pegawai yang Mengikuti Diklat/Bimtek
  WBK.03.20: Dokumen Penyelenggaraan Program In House Training Kepanitiaan
  WBK.03.21: Dokumen Capacity Building Bagi PPNPN di Lingkungan LPPPTK KPTK
  WBK.03.22: Surat Usul Izin Belajar PNS
  WBK.03.23: Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan KOmpetensi Pegawai
  WBK.03.24: Perjanjian Kinerja Kepala LPPPTK KPTK dengan Dirjen GTK
  WBK.03.25: Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi dengan Kepala LPPPTK KPTK
  WBK.03.26: Perjanjian Kinerja Individu dengan Atasan Langsung
  WBK.03.27: Surat Penataan Pegawai dan Penandatanganan SPK PPNPN
  WBK.03.28: Daftar Hadir Penataan Pegawai dan Penandatanganan SPK PPNPN
  WBK.03.29: SPK PPNPN
  WBK.03.30: Screenshot Instrumen Penilaian Umum PPNPN
  WBK.03.31: Surat Undangan Finalisasi Penyusunan Uraian Tugas PPNPN
  WBK.03.32: SKP 2018
  WBK.03.33: Instrumen Evaluasi PPNPN
  WBK.03.34: Hasil Evaluasi PPNPN
  WBK.03.35: Dokumentasi Serah Terima Tent Holder Uraian Jabatan Pegawai
  WBK.03.36: Tanda Terima Tent Holder Uraian Jabatan Pegawai
  WBK.03.37: Permendikbud Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  WBK.03.38: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  WBK.03.39: Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  WBK.03.40: Surat Peringatan dan Panggilan Pelanggaran Disiplin Pegawai
  WBK.03.41: Notulen Pembahasan Pemberian Surat Peringatan Bagi PPNPN
  WBK.03.42: Rekapitulasi Kehadiran Pegawai
  WBK.03.43: Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
  WBK.03.44: Pengumuman Tentang Ketentuan Jam Kerja
  WBK.03.45: Kartu Kendali Pegawai
  WBK.03.46: Pengumuman Tentang Ketentuan Pakaian Kerja
  WBK.03.47: Surat Pemberitahuan Update Data Pegawai Pada Melalui Aplikasi Profil Pegawai
  WBK.03.48: Daftar Nominatif Pegawai Per April 2019
  WBK.03.49: Screenshoot Aplikasi Sistem Kepegawaian (SIMPEG)
  WBK.03.50: Screenshoot Aplikasi Manajemen Kepegawaian (MANPEG)
  WBK.03.51: Aplikasi Sistem Presensi Ditjen GTK
  WBK.03.52: Aplikasi Mutasi Biro SDM Kemendikbud