RAPOR PENDIDIKAN DAN PBD UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN
Era revolusi industri 4.0 saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi pendidikan nasional, tantangan yang sangat berat terutama dalam upaya menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghadapi persaingan global. Menjawab tantangan tersebut Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran No 1 tahun 2020 mengenai kebijakan merdeka belajar. Menurut beliau hal ini dipandang perlu, karena pandemi covid 19 telah memberikan dampak yang cukup signifakan dalam proses pembelajaran di semua jenjang satuan pendidikan yang menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran (learning loss).
Konsep program kebijakan merdeka belajar adalah upaya mengusung kebebasan belajar peserta didik agar dapat berpikir kritis dan cerdas. Program kebijakan merdeka belajar yang melahirkan kurikulum merdeka adalah sebuah bentuk transformasi dibidang pendidikan agar satuan pendidikan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan yang dimilikinya. Kebijakan merdeka belajar sebagai sebuah program untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, pendidikan sebagai alat dalam proses pematangan kualitas peserta didik yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodrat yang ada dalam diri setiap peserta didik.
Kebijakan merdeka belajar adalah upaya untuk mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat mandiri berkepribadian melalui terciptanya profil pelajar Pancasila. Program kebijakan merdeka belajar adalah sebuah terobosan yang memiliki tujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi pada 4 hal yakni: 1. infrastruktur dan teknologi, 2. Kebijakan, prosedur dan pendanaan, 3. Kepemimpinan, masyarakat dan budaya serta 4. Kurikulum, pedagogik dan asesmen. Kunci utama dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila adalah transformasi disatuan pendidikan, perubahan cara berpikir dan budaya/aktifitas yang dibangun dalam keseharian yang memberikan dampak bagi peserta didik, yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Transformasi satuan pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar adalah satuan pendidikan berorientasi kepada tumbuh kembang murid, mengembangkan budaya refleksi berbasis data, peningkatan hasil belajar murid, terutama pada kompetensi pondasi seperti literasi, numerasi dan karakter serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif.
Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas maka diperlukan kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru yang lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Hal baru dalam kebijakan merdeka belajar adalah kementerian pendidikan dan kebudayaan meluncurkan platform rapor pendidikan sebagai kebijakan merdeka belajar episode 19. Rapor pendidikan ini merupakan sebuah platform yang menyediakan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor sebelumnya, sebagai alat refleksi dan perencanaan untuk memperbaiki kulitas pembelajaran disatuan pendidikan, serta perencanaan intervensi asimetris dan afirmasi oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga rapor pendidikan diharapkan menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Bentuk pemanfaatan rapor pendidikan bagi satuan pendidikan maupun pemerintah daerah adalah memulai perumusan program dan membuat perencanaan kegiatan dari hasil evaluasi atau potret rapor pendidikan masing-masing yang berbasis data. Kerangka evaluasi dan penilaian yang menjadi acuan dalam merumuskan program di satuan pendidikan terdiri dari lima dimensi yang mereflesikan delapan standar nasional pendidikan (SNP). Jika kita menelisik lebih mendalam keterkaitan antara platform rapor pendidikan dan upaya peningkatan mutu/kualitas pembelajaran pada dasarnya adalah bentuk pemanfaatan data pada platform rapor pendidikan terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Perencanaan berbasis data (PBD) adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan Menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan bukti/data, memiliki urgensi agar satuan pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, selain dapat meningkatkan mutu pendidikan disatuan pendidikan perencanaan berbasis data juga mendorong satuan pendidikan dalam pemanfaatan dana operasional sekolah yang pada intinya dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi pada rapor pendidikan dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran disatuan pendidikan.
CATATAN: HASNAWATI (WIDYAISWARA BPPMPV KPTK)