BPPMPV KPTK tindak lanjuti program sertifikasi halal melalui kegiatan Coaching Clinic Produk SMK
Sukses menyelenggarakan kegiatan upskilling & reskilling Halal Assurance System pada Juni 2023, tim pendamping halal BPPMPV KPTK akan kembali melaksanakan pendampingan sertifikasi halal bagi produk pangan di SMK. Melalui kegiatan sebelumnya, setidaknya 34 produk pangan SMK mendapatkan sertifikat halal dengan 23 peserta pelatihan juga dibekali dengan sertifikat keahlian sebagai penyelia halal dari LSP PPHI.
Baca juga, BPPMPV KPTK tingkatkan sertifikat halal untuk produk smk.
Kegiatan pendampingan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah Coaching Clinic Produk SMK: Sertifikasi Halal. Kegiatan ini mengharapkan outcome yang tidak jauh berbeda dengan kegiatan upskilling & reskilling sebelumnya yaitu memberikan sertifikat halal gratis kepada produk-pruduk pangan yang di produksi oleh unit produksi atau teaching factory SMK-SMK di Indonesia. Pada tahap awal ini dibuka pendaftaran bagi SMK/MAK yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Tidak menutup kemungkinan, jika respon dari SMK/MAK baik program akan dilanjutkan untuk SMK/MAK di luar Provinsi Sulawesi Selatan. Informasi lebih lengkan terkait Coaching Clinic dapat dilihat pada tautan ini.
Program yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Halal BPPMPV KPTK ini sejalan dengan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini merupakan implementasi dari UU No. 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), dimana seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Setidaknya terdapat tiga jenis kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta, ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal paling lambat Tanggal 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan daya saing dan mempercepat pengembangan produk lokal unggulan menuju pasar global.
(Kontributor: Tim Halal BPPMPV KPTK/Widyaiswara/SAP)