Gowa, 23 Januari 2026 – Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) menggelar kegiatan Sosialisasi Kepegawaian bagi seluruh pegawai di Aula Serbaguna BPPMPV KPTK Gowa, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai regulasi terbaru guna memacu peningkatan kualitas kinerja lembaga.
Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.00 WITA oleh Kepala BPPMPV KPTK, Lismanto. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi kepegawaian adalah kunci profesionalisme. "Penting bagi setiap pegawai untuk memahami aturan yang berlaku agar kualitas kinerja kita semakin meningkat dan terukur," ujar Lismanto.
Senada dengan hal tersebut, Kasubag Umum BPPMPV KPTK, Anshari Marewa, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi krusial agar seluruh pegawai dapat mengatasi berbagai kendala administratif dan teknis sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Narasumber pertama, Andrey Kambali dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, memaparkan materi mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja ASN. Beliau merinci tahapan SKP mulai dari rencana, realisasi, hingga evaluasi.
Andrey menekankan pentingnya peran kontrak kerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Kepala UPT yang harus dijabarkan secara merata ke seluruh pegawai di bawahnya. "Pemetaan lingkup pekerjaan sangat vital agar semua tugas terbagi habis dan setiap pegawai memperoleh beban kerja yang seimbang demi mendukung tugas dan fungsi lembaga," jelasnya.
Materi kedua mengenai Disiplin Pegawai disampaikan oleh Wahyu Jatmiko dari Biro OSDM. Wahyu menjabarkan sanksi tegas terhadap pelanggaran regulasi terbaru. Suasana sempat riuh rendah saat Wahyu membahas larangan keterlibatan ASN dalam kampanye politik serta aturan perkawinan dan perceraian (PP 10).
Terkait pelanggaran jam kerja, Wahyu memberikan peringatan keras. "Pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan langsung dihentikan gajinya. Untuk PPPK, sanksinya lebih berat, yakni langsung dilakukan pemberhentian," tegasnya. Beliau menambahkan bahwa pelanggaran tertinggi saat ini masih didominasi oleh masalah absensi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaknetralan dalam Pemilu/Pilkada.
Sesi terakhir ditutup oleh Dito Ajiwibowo dari Biro OSDM yang mengupas tuntas Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025. Dito menjelaskan bahwa besaran tukin diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan terdapat ketentuan khusus bagi mereka yang berhak menerima tunjangan profesi sekaligus.
Ia juga merinci skema pemotongan tukin akibat ketidakhadiran (sakit, cuti melahirkan, atau alasan penting) serta pengurangan akibat pelanggaran jam kerja. "Keterlambatan atau pulang cepat dikenakan pengurangan antara 0,25% hingga 1,25% per hari. Sedangkan bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, potongan mencapai 2,5% per hari," papar Dito sambil memberikan simulasi penghitungan sederhana.
Sepanjang kegiatan, suasana di Aula Serbaguna berlangsung sangat serius. Seluruh pegawai tampak fokus menyimak setiap paparan narasumber karena materi yang disampaikan bersinggungan langsung dengan hak, kewajiban, dan aktivitas harian mereka sebagai abdi negara. (Muhamad Hasri)
Disunting oleh: Suwadi
Foto oleh: Ahmad Rismal